Kamis, 18 Juni 2026

NEWS VIDEO

Oknum Polisi Mabuk Tabrak 5 Warga, 1 Tewas 4 Terluka

Pelarian oknum polisi di Papua berinisial Bripda EN (21) terhenti. Bripda EN ditangkap setelah menabrak warga di Jalan Kota Pelabuhan Jayapura, Distri

Tayang:

TRIBUNBATAM.id - Pelarian oknum polisi di Papua berinisial Bripda EN (21) terhenti. Bripda EN ditangkap setelah menabrak warga di Jalan Kota Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIT.

Total ada lima orang yang ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh Bripda EN dan dua rekannya.

Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang.

Dalam kecelakaan tersebut, seorang petugas kebersihan yang sedang menyapu jalan bernama Alwi tewas.

Sementara empat warga lainnya yakni akni Neles (19), Kilion (29), Denis (31), dan Titus (26) terluka.

Bukannya bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang petugas kebersihan tewas, Bripda EN malah kabur dari lokasi kejadian.

Sementara pihak berwajib mengamankan dua rekan EN berinisial IN dan YN.

Namun pelarian Bripda EN akhirnya berakhir pada Senin (9/5/2022) dini hari.

Aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bripda EN dan langsung meringkusnya setelah lima hari melarikan diri.

Dikutip dari Tribunpapua.com, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berpangkat Brigadir Dua itu di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.

Petugas pun menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.

”Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Fernando.

Dia menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.

”Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya,” kata Fernando.

Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.

EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved