KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta imigrasi untuk mencekal keberangkatan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

TribunBatam.id via https://ambon.go.id/
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berstatus tersangka. Ia dijemput paksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena dianggap tidak kooperatif terkait kasus dugaan suap yang menyeret namanya. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Ia kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri turut dibawa oleh penyidik KPK.

KPK menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Baca juga: Polri Libatkan KPK Lacak Aliran Dana Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal

Baca juga: Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal, KPK Telisik Aliran Dana

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.

Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” papar Firli.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, Amri dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IMIGRASI Cegah 3 Orang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved