BATAM TERKINI

Tahun Ini, 303 Calon Jemaah Haji Asal Batam Berangkat ke Tanah Suci  

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan sebanyak 303 jemaah haji reguler asal Batam berhak berangkat haji ke tanah suci tahun 1443 Hijriah.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan sebanyak 303 jemaah haji reguler asal Batam berhak berangkat haji ke tanah suci tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan sebanyak 303 jemaah haji reguler asal Batam berhak berangkat haji ke tanah suci tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, nama-nama jemaah haji asal Batam yang berhak berangkat tersebut telah memenuhi verifikasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. 

"Jemaah haji asal Batam ada sebanyak 303 orang," ujar Zulkarnain, Jumat (12/5).

Proses verifikasi yang dilakukan Kemenag untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat telah memenuhi syarat terbaru dari pemerintah Arab Saudi. Salah satunya pemberlakukan aturan terbaru tentang batas usia para calon jemaah haji. 

Pemerintah menetapkan akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2022, yakni mereka yang berusia maksimal 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi. 

"Pembatasan usia jemaah haji murni keputusan pemerintah Arab Saudi sesuai dengan surat keputusan dari kedutaan besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta," jelas Zulkarnain. 

Ditambahnya, di Batam ada sebanyak 73 jemaah haji reguler yang berusia di atas 65 tahun. Ke semua calon jemaah haji tersebut dipastikan batal berangkat haji ke tanah suci di tahun ini.

Baca juga: JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Jumat 13 Mei 2022, Ada 3 Sesi Pemadaman

Baca juga: PROMO Kamar di Harris Resort Barelang Batam Diperpanjang, Cuma Rp 690.000 Termasuk Sarapan

"Ya, batal semua. Dan mereka bersabar menunggu keberangkatan haji di tahun depan," tuturnya. 

Dsinggung apakah ada jemaah yang membatalkan berangkat dan meminta uang dikembalikan, Zulkarnain menjawab sejauh ini belum ada meminta uangnya dikembalikan.

Namun begitu mekanisme pembatalan haji dapat dilakukan di kantor Kemenag Batam dengan membawa persyaratan seperti surat permohonan pembatalan bermaterai Rp10 ribu dan disertai alasan pembatalan yang ditujukan kepada kepala kantor Kemenag Batam

Selanjutnya bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH, asli aplikasi setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, SPPH Asli, foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah bersangkutan dan memperlihatkan aslinya. Foto copy KTP dan KK serta memperlihatkan yang aslinya.

"Ini mekanisme pembatalan haji alasan pribadi dan semua ditangkap dua," kata Zulkarnain. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved