Jumat, 24 April 2026

Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya, Polwan Suci Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Pelakor

Diketahui, waita pelakor ini merupakan seorang ASN, dari hasil hubungan terlarang tersebut, wanita itu sudah mempunyai anak dari suami si Polwan yang

Editor: Eko Setiawan
capture/Instagram/Damsir, Suci, Winda dan Yana
Damsir, Suci, Winda dan Yana. 

TRIBUNBATAM.id - Usai membongkar perselingkuhan suaminya, seorang polwan kini malah dilaporkan oleh wanita yang menjadi penhancur rumah tangganya.

Diketahui, waita pelakor ini merupakan seorang ASN, dari hasil hubungan terlarang tersebut, wanita itu sudah mempunyai anak dari suami si Polwan yang bernama Suci.

Kini, sudah kasusnya viral di media sosial, ASN  malah tidak terima dan membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Babak baru kasus layangan putus ini kini menjadi semakin besar dan kedua kubu yang bersitegang sama-sama membuat laporan polisi.

Baca juga: Garuda Muda Mengamuk, 10 Menit Awal Egy dan Witan Bobol Gawang Myanmar, Skor Sementara 2-0

Baca juga: Panitia Paskah Batam Bersihkan Lingkungan 7 RT di Sekupang Batam

Polwan Suci Darma mengungkap perselingkuhan suaminya ke publik melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Suaminya diketahui bernama berinisial DKM. Sementara Selingkuhannya berinisial WG. Mereka sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, ia juga melaporkan suaminya dan Winda ke pihak berwajib dengan tuduhan perzinaan.

Namun, yang dilakukan Polwan Suci Darma membuat geram keluarga Winda.

Mereka berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib. 

Demikian Kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus, kepada awak media.

Keluarga WG menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.

Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.

Kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati, angkat bicara rencana keluarga Winda.

Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta. Bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.

"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved