BATAM TERKINI

108 Orang Warga Binaan se-Kepri Dapat Remisi Khusus

108 orang, Warga Binaan di Kepri, khususnya yang beragama Budha, dapat remisi khusus hari besar keagamaan.

ISTIMEWA
Pemberian Remisi kepada warga Binaan di Rutan Kelas IIA Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 108 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) wilayah Kerja Provinsi Kepri, khususnya yang beragama Budha, dapat remisi khusus hari besar keagamaan. 

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Serta peraturan Menkhum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengatakan pemberiaan remisi ini juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas yang ada di wilayah Provinsi Kepri.

Remisi yang didapatkan oleh WBP yakni pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dua bulan, sementara untuk remisi langsung benas tidak ada.

Baca juga: Rudi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum IKA SMANSA Tanjungpinang 2022-2027

Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia di Karawang Kurang dari 18 Jam

Di tempat terpisah Kepala Rutan Kelas IIA Barelang, Batam. Yan Patmos Purba, mengatakan untuk di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 12 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus hari besar ke agamaan.

"Penghuni Rutan Kelas IIA Batam, yang beragama Budha sedikit,"kata Yan.

Dia juga menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan penilaian petugas di lapangan.

Berikut jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi khusus hari besar keagamaan di Lapas dan Rutan serta LPKA di Provinsi Kepri.

1. Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang.

2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 41 orang.

3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 14  Orang.

4. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 8 orang.

5. Rutan Pinang sebanyak 13  orang.

6. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 12 orang.

7. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 8 orang.

8. Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved