BATAM TERKINI

3 Hari Ditahan di Batam, Sebuah Pesawat Asing DA62 G-DVOR Akhirnya Boleh Terbang Lagi

Sebuah pesawat sipil asing tipe DA62 sempat ditahan di Lanud HNM Batam, Jumat (13/5/2022) karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.  

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Pesawat asing bersiap di landasan pacu meninggalkan Bandara Udara Hang Nadim Batam  

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  TNI AU (Lanud Hang Nadim Batam) Senin (16/5/2022) pukul 18.30 WIB telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan. 

Pesawat tersebut, sempat ditahan di Lanud HNM Batam, Jumat (13/5/2022)  karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan release yang diterima Tribun, Rabu (18/5) menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Kadispenau.

Baca juga: STOK Ikan di Pasar Tarempa Anambas Menipis, Ini 2 Faktor Pemicunya

Baca juga: Rakor Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir, Kepala Staf Presiden RI Moeldoko Akan ke Kepri

Selama ditahan di Batam, kata dia crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS  dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.  

Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved