BATAM TERKINI
Simpan Sabu 10 Kg, 2 Warga Pulau di Batam Ditangkap BNNP Kepri, Ikut Musnahkan BB
Dua warga Pulau di Batam ditangkap BNNP Kepri atas kepemilikan 10 kg sabu. Keduanya pun diminta ikut saksikan pemusnahan sabu yang mereka miliki.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali memusnahkan narkotika golongan I Sabu.
Narkotika sabu seberat 10 kg itu diamankan dari dua tersangka.
Barang bukti Sabu langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mobil Incinerator pemusnah narkotika di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (18/5/2022) siang.
Dalam pemusnahaan, dua tersangka penyelundup barang haram itu langsung dihadirkan.
Lengkap dengan tangan diborgol tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan sabu yang disimpan tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan kedua tersangka merupakan kurir jaringan internasional.
Ia pun menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pihaknya pada 25 April 2022 sekira pukul 05.10 WIB di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pihaknya melakukan undercover dan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HN (41) tahun.
Dari tangan tersangka HN, BNN mengamakna 10 bungkus teh cina Merk Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
“Barang itu disimpan dalam satu buah tas ransel. Setelah ditimbang, jumlahnya seberat 10.129 gram” katanya.
Tak berhenti disitu, Petugas BNNP Kepri terus melakukan pengembangan.
Hingga Rabu, 27 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (42) tahun.
“HN dan AS merupakan jaringan pengedar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, dia tersangka itu diancam hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)