INFO PENERBANGAN
Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yakni SE Nomor 56 Tahun 2022
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Baca juga: INFO Terbaru Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan dari Bandara Batam ke Berbagai Kota
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Bebas Tes PCR/Antigen, Simak Prokes Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Cek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
Setelah itu pilih "Konfirmasi" dan selesai
- Bila muncul status "tidak layak terbang" segera validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
.
.
.
(TRIBUNNBATAM.id)