INFO PERJALANAN

Persyaratan Penerbangan Bebas Tes PCR/Antigen, Simak Prokes Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru

Aturan bebas tes PCR/Antigen berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 bagi penumpang pesawat, kapal laut dan transportasi darat sampai waktu yang ditentukan

TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGRAHA
Ilustrasi suasana keramaian mudik saat proses check-in di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa tahun lalu 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperlonggar aturan perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di masa pandemi corona.

Aturan wajib tes PCR/Antigen pun ditiadakan untuk golongan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 bagi penumpang pesawat, kapal laut dan transportasi darat sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.

Satgas juga meminta setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Tak berselang lama, pemerintah pun berencana memperketat aturan bebas tes PCR/Antigen tersebut jelang mudik Lebaran 2022.

Di mana pemerintah berencana menetapkan aturan mudik bebas tes Covid-19 hanya untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Sesuai SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC PeduliLindungi, Ini Prokes Naik Pesawat, Kapal Laut & Trasportasi Darat Terbaru

Meski belum berlaku, kemungkinan beleid ini akan berlaku efektif menjelang musim mudik Lebaran 2022.

Hingga berita ini diturunkan, aturan perjalanan yang masih berlaku masih sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Nah, meski bebas tes Covid-19 bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan booster, terdapat aturan lain yang harus dilakukan pelaku perjalanan.

Berikut adalah aturan terkait protokol kesehatan yang tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved