BATAM TERKINI
Tiga Faskes di Polda Kepri Belum Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Ini Kata Wakapolda
Dari 10 FKTP data Faskes Polri di Polda Kepri, baru 7 FKTP sudah kerjasama dengan BPJS kesehatan sedangkan 3 FKTP lainnya belum bekerjasama.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kapusdokkes Polri mengungkapkan dari 10 FKTP data Faskes Polri yang ada di Polda Kepri, baru 7 FKTP sudah kerjasama dengan BPJS kesehatan sedangkan 3 FKTP lainnya, belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Ketiga Faskes itu, yakni FKPT Polres Anambas, FKTP Sat Brimob dan Poliklinik SPN Polda Kepri.
Selain di Kepri, terdapat beberapa Faskes polri lainnya yang juga belum bekerjasama dengan BPJS.
Hal itu diungkapkan Kapusdokkes Polri Brigjen Pol dr. Asep Hendradiana saat menggelar sarasehan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Best Western Premier, Panbil Kota Batam. Kamis (19/5/2022).
Kata Asep, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / Poliklinik Polri saat ini yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada sebanyak 564 FKTP dan 41 FKTP yang belum kerjasama dengan BPJS kesehatan, itu berada di tingkat pusat sampai kewilayahan.
Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan / Rumkit Bhayangkara yang sudah bekerjasama dgn BPJS sebanyak 51 RS. Bhayangkara.
Baca juga: 10.235 Calon Siswa SD di Batam Terancam tak Tertampung, Ini Pesan Anggota DPRD
Baca juga: INI 3 Jenis Kejahatan yang Banyak Terjadi di Wilayah Batuaji Batam
″Polri sangat mengapresiasi kegiatan Sarasehan ini, bersama kita melakukan monev serta sosialisasi terhadap pelaksanaan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan, Polda kepri baik di Rumkit Bhayangkara TK IV Batam menjadi pilihan tempat pelaksanaan kegiatan supervisi dan sarasehan antara BPJS Kesehatan dengan Polri, dukungan implementasi di tahun 2022 fasilitas kesehatan di jajaran Biddokkes FKTP / Poliklinik Polda Kepri untuk melihat secara dekat dan komitmen faskes untuk memberikan pelayanan kesehatan yang presisi dan bermutu bagi,” ujar Kapusdokkes Polri Brigjen Pol dr. Asep Hendrad
Selanjutnya Kapusdokkes Polri Brigjen Pol dr. Asep Hendradiana, mengatakan BPJS kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undangan no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial″.
Sejak 1 januari 2014 seluruh Pegawai Negeri pada Polri wajib menjadi peserta JKN, Sebagai peserta JKN Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto mengatakan Kepada seluruh personil Polri dan Bhayangkari yang hadir agar dapat memanfaatkan kegiatan sarasehan ini semaksimal mungkin sehingga dapat memberikan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun anggota keluarga masing-masing.
“Jadikan sarasehan ini sebagai ajang saling berbagi, melakukan evaluasi, serta menambah pengetahuan dan sebagai sarana meningkatkan Sinergitas dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan ke depannya,” ujarnya.
Informasi yang anda dapat, kata dia agar juga disampaikan kembali kepada rekan sejawat dan orang-orang di lingkungan dekatnya, sehingga Polda Kepri siap membantu BPJS kesehatan sebagai salah satu sumber informasi program JKN-KIS. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)