Berlaku Tahun Depan, NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Pajak? Simak Penjelasannya
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimplementasi NIK sebagai NPWP
TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimplementasi NIK sebagai NPWP yang berjalan pada tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Pasalnya, data kependudukan merupakan sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
"Untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: DJP Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022
Adapun perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui pada tahun 2018.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neil.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
DJP, kata Neil, memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan baik selama ini.
"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkas Neil.
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Seperti diketahui, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu: memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online
Baca juga: Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak?
Salah satu yang diatur dalam UU HPP adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP, karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.
Wajib Pajak tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.