PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022
Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dil
TRIBUNBATAM.id - Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan.
Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.
Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.
Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.
Diketahui, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online
Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online
Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.
NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online?
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Syarat daftar NPWP orang pribadi