BATAM TERKINI
Ulah Pria 23 Tahun Renggut Masa Depan Anak di Bawah Umur, Test Pack Jadi Pembuka Kasus
Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap pria 23 tahun di Batam karena terbukti merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ibu mana yang tidak geram masa depannya anak perempuannya direnggut begitu saja oleh seorang pria.
Hal ini yang dialami ibu Te.
Anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pria bernama Alvian Santoso Fono.
Marah, sedih, kecewa berkecamuk dalam diri.
Sampai akhirnya mereka membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang menangkap Alvian Santoso Fono, Selasa (17/5/2022) di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Pertemuan Pertama Membawa Duka, Sopir Angkot Ini Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Korbannya
Baca juga: KRONOLOGIS 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas Tanpa Ada Belas Kasihan
Kepada polisi, pria 23 tahun itu mengaku mengeluarkan segala bujuk rayu agar anak di bawah umur mau berhubungan layaknya suami istri.
Termasuk perhatian dan bentuk kepedulian yang ia tunjukkan kepada Te.
Sampai akhirnya peristiwa itu terjadi.
Keduanya berjanji untuk menginap di Wisma Delina Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Jumat (8/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Di tempat itu, Alvian Santoso Fono memperlakukannya bagai istrinya.
Hubungan terlarang itu pun diakuinya sebanyak 3 kali.
Sampai akhirnya Te mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.
Ia bahkan mengaku trauma atas perbuatan Alvian kepadanya.
"Awalnya korban menanyakan kepada adiknya dimana tempat membeli tespeck. Saat itu adik korban tidak mengetahui apa maksud kakaknya menanyakan hal itu kepadanya," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Jumat (20/5/2022).
Karena penasaran adiknya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.
Baca juga: AKSES Negara Tetangga Dibuka, Pelabuhan International Sekupang Batam Belum Beroperasi, Ini Sebabnya
Baca juga: Korban Rugi Rp 50 Juta, 4 Pelaku Pembobol Ruko di Lubuk Baja Dibekuk Polisi
"Waktu itu, korban langsung di interogasi oleh sang ibu, sehingga korban menceritakan semua kejadian yang di alaminya kepada ibunya," sebut Yudha.
Dikatakannya, ibunya waktu itu sangat terpukul pasca mendengarkan pengakuan anaknya itu.
Karena geram dan marah mereka akhirnya membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.
"Anggota kemudian mendapat ciri-ciri dan keberadaan pelaku, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Saat ini proses sedang berlanjut, dan pemberkasan akan dipercepat untuk kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
UNGKAP Kasus Lain Polsek Sekupang
Anggota Polsek Sekupang sebelumnya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus cash on delivery (COD).
Dua warga Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Albertus dan Dahlia menjadi korban dari aksi kejahatan modus COD ini.
Kejadian pada 4 Mei 2022 sekira puku 23.00 WIB itu berawal dari Albertus yang membeli akun permainan online dari media sosial Facebook.
Pembayaran dengan sistem COD pun dipilih dengan Jembatan Tiban Lama sebagai lokasinya.
Namun begitu tiba di lokasi, penjual tiba-tiba tidak mau dan akhirnya pelapor COD di dekat SMPN 25 Batam.
Lalu pelapor menuju lokasi kedua yang disepakati bersama rekannya, Amanda.
Menggunakan sepeda motor matik putih biru dengan nomor polisi BP 2410 OE, mereka pun berbagi lokasi begitu tiba di depan Perumahan Dahlia kepada penjual.
Tak lama, datang satu mobil Daihatsu Ayla warba putih datang menghampiri mereka.
Baca juga: Panitia Paskah Batam Bersihkan Lingkungan 7 RT di Sekupang Batam
Baca juga: Polsek Sagulung Tunggu Hasil Visum Sinambela, Pedagang Pasar Batam Diduga Tewas Kesetrum
"Ada 4 orang turun dari mobil dan mengeluarkan senjata tajam (sajam), lalu mengambil barang berharga milik mereka," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (14/5/2022).
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 13.870.000.
Anggota Polsek Sekupang yang menerima laporan korban langsung bergerak mengembangkan kasus ini.
Hasilnya, dua tersangka, Saiful Bahri (22) dan Mulia (32) ditangkap.
Mereka berdua diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Dari dua tersangka polisi mengamankan 1 Unit roda Honda Bead Bp 2410 OE Noka MH1JM2112HK248627 Nosin: JM21E1246140.
Dua unit hanpdone merek OppoA7 dan Oppo A5.
"Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam