BATAM TERKINI
Boneka Beruang Saksi Bisu Aksi Bejat Alvian Rudapaksa Siswi 16 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara
Mata tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Batam berkaca-kaca saat mengungkap penyesalan atas aksinya di Polsek Sekupang, Sabtu (21/5).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Boneka beruang warna coklat dihadirkan saat ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur Polsek Sekupang.
Boneka itu menjadi alat bukti sekaligus saksi bisu aksi Alvian Santoso Fono (23) berhubungan layaknya suami istri dengan seorang siswi salah satu sekolah menengah di Batam berinisial Te (16).
Tiga kali sudah hubungan terlarang itu terjadi.
Terakhir, hubungan layaknya suami istri itu terjadi Wisma Delina Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Jumat (8/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Boneka beruang itu menjadi dalih tersangka agar melancarkan bujuk rayu untuk kembali berbuat tak pantas kepada anak yang masih di bawah umur itu.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang menangkap Alvian Santoso Fono, Selasa (17/5/2022) di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Empat Pelaku Begal Ditangkap Personel Polsek Sekupang Batam
Baca juga: Cara Polsek Batu Ampar Jaga Kamtibmas Batam, Wilayah Aman, Fisik Polisi Bugar

Saat ungkap kasus Sabtu (21/5) siang, Alvian yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Kecamatan Batu Ampar ini mengaku menyesal sudah merenggut masa depan perempuan yang masih di bawah umur itu.
Matanya berkaca-kaca saat mengucapkan permohonan maaf dan penyesalan yang jelas datangnya belakangan.
“Saya sangat menyesal pak. Saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya minta maaf pada korban,” ucapnya.
Alvian pun mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri dengan Te sebanyak 3 kali.
Saat itu, mereka masih menjalin hubungan alias pacaran.
Namun tak lama setelah kejadian itu, hubungan pacaran mereka kandas.
Layaknya cinta monyet, pelaku dan korban masih tetap berkomunikasi.
Percakapan lewat medsos pun mengantarkan mereka untuk jalan kencan berdua.
Perkenalan awal mereka pun hanya sebatas lewat medsos Facebook.
Saat itu pula lah hubungan terlarang terus terjadi hingga persetubuhan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Usai Main TikTok, Kini Merasa Malu dan Tak Ikut Ujian Kelulusan
Baca juga: Pertemuan Pertama Membawa Duka, Sopir Angkot Ini Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Korbannya
Aksi pertama diakui Alvian terjadi di seputaran pantai Nongsa.
Saat itu kondisi lagi sepi ia pun mengarahkan kendaraannya ke bawah pohon dan terjadilah peristiwa persetubuhan.
Beberapa pekan berselang, ia mengajak korban ke Wisma Delina Marina City Tanjung Riau, Sekupang.
Di sana tubuh korban kembali digarap pelaku.
“Saya berjanji pada dia akan menikahinya,” ucap pelaku.
Namun kini, semuanya kandas. Pelaku akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapkan hukum.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Wardhana menerangkan awal mula terkuaknya kasus ini berawal pada saat korban Te bersama adiknya berinsial Ms berjualan donat.
Saat berjualan sambil berjalan kaki, Te menceritakan kepada adiknya dimana tempat membeli alat tes kehamilan.
Termasuk pertanyaan seputar bagaimana gejala orang hamil setelah berhubunga intim.
Setibanya di rumah, sang adik menyampaikan perbincangan ia dengan sang kakaknya Te kepada sang ibu.
Ibu Te pun langsung bertanya kepada korban maksud pertanyaan kepada adiknya itu.
Naluri sang ibu pun tak meleset. Te akhirnya memberitahukan jika dirinya sudah punya pacar dan sudah melakukan hubungan intim.
Baca juga: AKSES Negara Tetangga Dibuka, Pelabuhan International Sekupang Batam Belum Beroperasi, Ini Sebabnya
Baca juga: Polisi Bekuk 3 WNA Pelaku Skimming Bank Riau Kepri, Total Kerugian Capai Rp 800 Juta
Tak berhenti di situ, ibu korban kemudian mencecar pertanyaan sudah berapa kali kamu melakukan hubungan terlarang itu.
Te pun mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.
Tak pakai lama, ibu Te langsung melaporkan kejadian itu ke polsek sekupang.
"Dari situ korban mengakui apa yang dialaminya sebanyak 3 kali," sebut Kapolsek Sekupang.
TERANCAM 12 Tahun Penjara
Alvian Santoso Fono, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU no.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut Alvian terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu dilayangkan karena Alvian telah melakukan pencabulan terhadap gadis belia dibawah umur berinisial TE (17).
Hal itu ia lakukan pada Jumat, 8 April 2022, pukul 11.00 WIB, di Wisma Delina Marina City Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Di tempat itu, Alvian melakukan pencabulan terhadap TE sebanyak tiga kali dengan waktu berbeda.
TE bahkan merasa trauma atas perbuatan Alvian terhadap dirinya.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim yakni masih berpacaran.
"Sementara saat berhubungan intim untuk kedua dan ketiga kalinya statusnya tidak pacaran lagi, tapi masih berkomunikasi," sebut Yudha Minggu (22/5/2022).
Dikatakannya, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara melakukan bujuk rayu.
"Pada saat melakukan hubungan intim, korban masih berumur 17 tahun dan masih sekolah," jelas Yudha.
Baca juga: Penjual Ayam Penyet di Batam Rudapaksa Anak Angkat Lebih dari 10 Kali, Saya Sayang Sama Dia
Baca juga: Usai Rudapaksa Istri Temannya di Kebun Pisang, Pria ini Sempat Buron Sebelum Dibekuk Polisi
Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah korban terus dihantui rasa takut setelah mendapatkan perlakuan dari pelaku.
"Awalnya korban menanyakan kepada adiknya dimana tempat membeli tespeck. Saat itu adik korban tidak mengetahui apa maksud kakaknya menanyakan hal itu kepadanya," ujar Yudha
Karena penasaran adiknya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.
"Waktu itu, korban langsung di interogasi oleh sang ibu, sehingga korban menceritakan semua kejadian yang di alaminya kepada ibunya," sebut Yudha.
Dikatakannya, ibunya waktu itu sangat terpukul pasca mendengarkan pengakuan anaknya itu.
Karena geram dan marah mereka akhirnya membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.
"Anggota kemudian mendapat ciri-ciri dan keberadaan pelaku, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat," katanya.
Selanjutnya pelaku berhasil di tangkap pada Selasa (17/5/2022) oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang di rumahnya di Kaveling Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Saat ini proses pemberkasan sudah rampung dan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam