KARIMUN TERKINI

AWALNYA Ngajak Jalan-jalan, Pak RT di Tanjungbatu, Karimun Nodai Balita di Atas Motor

Seorang Ketua RT di Tanjungbatu, Karimun berinisial R (46) melakukan aksi asusila terhadap balita yang masih berusia 3,5 tahun hingga korban trauma.

Tribunnews.com
Seorang Ketua RT di Tanjungbatu, Karimun berinisial R (46) melakukan aksi asusila terhadap balita yang masih berusia 3,5 tahun hingga korban trauma. Ilustrasi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang Ketua RT di Tanjungbatu, Karimun berinisial R (46) melakukan aksi asusila terhadap balita yang masih berusia 3,5 tahun hingga korban mengalami trauma.

Pelaku dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat, sehingga keluarga korban memberikan izin untuk membawa buah hati mereka jalan-jalan naik motor.

Namun ternyata, pelaku justru melakukan tindakan bejat terhadap bocah yang masih kecil tersebut.

Terbongkarnya tindakan tak pantas tersebut bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan saat memandikannya.

Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.

Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya, hingga aksi bejat itu pun terbongkar.

Polisi menangkap R setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Kundur.

Baca juga: SYARAT dan Prosedur Mengurus Paspor di Mall Botania 2 Batam, Hanya Buka Hari Minggu

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru SD di Batam Buka 6 Juni dan SMP Mulai 13 Juni 2022, Cek Syaratnya!

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," ungkap Kapolsek Kundur, Kompol Muhammad Komaruddin, Minggu (22/5/2022).

Kompol Komar menyebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Aksi terlarang itu pun terjadi di atas motor.

Hubungan tersangka dengan korban diketahui cukup dekat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis diantaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak.

"Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved