DPR RI Susun RKUHP Atur Sanksi Pidana LGBT Buat Asusila Hingga 'Kumpul Kebo'

Komisi III DPR RI sedang menyusun RKUHP yang mengatur pelaku asusila LGBT hingga kumpul kebo bisa mendapat sanksi pidana.

Kompas.com
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Pihaknya sedang menyusun RKUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku asusila LGBT termasuk 'kumpul kebo'. Foto diambil sebelum kondisi covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku asusila bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kumpul kebo bakal diproses pidana.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menggodok Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang itu.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap jika perbuatan asusila sesama jenis di Indonesia belum ada aturan tegas.

Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).

Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.

Baca juga: Siswa SMP Terjebak Cinta Sesama Jenis, Dijual Pacar Prianya ke Om-om Pemuda LGBT

Baca juga: Prajurit TNI AL Terbukti LGBT Bersiap Didepak, KSAL Laksamana Yudo Margono Singgung Moral

"Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," ucapnya melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022)..

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin. Tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Baca juga: Dianggap Aib Keluarga karena Gay, Ali LGBT Dipenggal Saudara Tiri dan Sepupunya

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Berkelahi Karena Masalah uang Kos, Korban Perempuan Babak Belur

Selain itu, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias 'kumpul kebo' sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," tutup Arsul Sani.(TribunBatam.id) (Kompas.tv)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved