PERSPEKTIF
Solusi Jitu Pencegahan Rasisme dan Radikalisme di Lingkungan Sekolah
Universitas Internasional Batam menerapkan system project–based pada mata kuliah pendidikan pancasila. Pembelajaran pendidikan pancasila dilakukan den
TRIBUNBATAM.id - Pendidikan Pancasila salah satu mata kuliah yang berada di jenjang sekolah tinggi dan mata kuliah ini termasuk ke dalam pembelajaran yang wajib bagi mahasiswa/i yang berada di perguruan tinggi.
Pendidikan pancasila memiliki peran yang tinggi bagi pola pikir dan kegiatan bagi mahasiswa/i untuk melakukan kegiatan sosial sekitar masyarakat dalam berbagai hal kegiatan.
Universitas Internasional Batam melakukan pembelajaran pendidikan pancasila dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat baik remaja hingga dewasa dengan berdasarkan tema yang akan di berikan kepada lingkungan masyarakat.
Universitas Internasional Batam melaksanakan pembelajaran pendidikan Indonesia dalam bentuk project.
Dalam project pendidikan pancasila terbagi menjadi beberapa tema yang diberikan oleh Universitas Internasional Batam, dengan tema yang di sediakan kami memilih tema “Radikalisme & Rasisme”.
Berbicara mengenai rasisme dan radikalisme, banyak orang yang secara tidak sadar melakukan tindakan rasisme maupun radikalisme karena pengaruh dari para oknum yang tidak bertanggung jawab terutama para anak muda, termasuk pelajar di dalamnya.
Secara umum, rasisme dapat diartikan sebagai suatu paham yang merasa ras diri sendiri itu merupakan ras yang paling tinggi daripada ras lainnya.
Rasisme ini biasanya dikaitkan dengan paham diskriminasi suku, agama, ras, adat, golongan atau ciri-ciri fisik pada seseorang.
Perilaku rasis sebenarnya adalah mekanisme pertahanan diri manusia ketika cemas atau merasa insecure.
Seseorang bertindak rasis untuk membuat posisinya seakan lebih penting dan bernilai tinggi di mata orang lain.
Dalam peraturan perundang-undangan pengertian rasisme diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Sedangkan, radikalisme itu sendiri adalah paham atau aliran yang disertai dengan jalan kekerasan, dengan keinginan untuk mengubah sesuatu secara ekstrem dan drastis termasuk dengan tindakan kriminal atau dengan terorisme.
Paham radikalisme dapat didasari oleh pemahaman yang salah terhadap agama, atau gerakan politik seperti separatisme yang ingin memisahkan wilayah dari suatu negara.
Radikalisme ini mengancam bangsa, sebab dapat menimbulkan tindak kejahatan, rasa tidak aman, konflik antar kelompok dan perpecahan di bangsa Indonesia.
Adapun peraturan perundang-undangan tentang radikalisme diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) diubah sebagai berikut:Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: