Paling Tua 52 Tahun, 10 Pasangan Ikut Nikah Massal di Tanjungpinang
Awalnya ada 16 pasangan yang mendaftarkan diri ikut nikah massal yang diinisiasi DP3APM Tanjungpinang. Namun hanya 10 pasang yang lulus verifikasi
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - 10 pasangan calon pengantin mengikuti nikah massal di Kota Tanjungpinang.
Pernikahan massal ini digelar di Hotel Comforta, Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).
Uniknya, pasangan yang dinikahkan secara massal ini ada yang berusia di atas 50 tahun, ada juga yang sudah memiliki anak.
Semarak nikah massal ini juga terlihat dari para keluarga masing - masing calon pengantin yang ikut hadir menyaksikan momen istimewa tersebut.
Menggenakan pakaian adat, 10 pasangan calon pengantin ini tampak cantik dan gagah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, peserta yang mendaftar untuk nikah massal ini sebelumnya ada 16 pasang.
Namun hanya 10 pasang saja yang lulus verifikasi untuk dinikahkan.
“Dari 10 pasang ini, peserta yang tertua berusia 52 tahun, dan yang termuda berumur 23 tahun,” ucap Rustam.
Baca juga: CATAT WARGA KARIMUN, Lanal TBK Bakal Adakan Nikah Massal Gratis, Peringati Hari Kartini
Baca juga: Ditinggal Kabur Calon Suami Menjelang Akad Nikah, Wanita Ini Laporan Polisi Terkait Pencabulan
Rustam mengakui, di luar sana mungkin masih banyak masyarakat yang belum dinikahkan secara negara dan agama.
Pasalnya, informasi nikah massal yang diselenggarakan hari ini sifatnya hanya disampaikan kepada lurah saja, sehingga penyampaian ke masyarakat belum menyeluruh.
“Nikah secara sah menurut negara dan agama ini sangat penting. Apalagi ini menyangkut hak perempuan dan anak yang harus memiliki legalitas, dan kita juga kan dibantu para lurah dalam proses pendataan,” kata Rustam.
Ia mengatakan, penyebaran informasi yang belum merata ini diyakini karena ada sebagian masyarakat yang menempati tempat tinggal secara kos atau pun kontrakan, sehingga tidak terekspose dengan informasi nikah massal ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan pasangan yang dinilai layak ikut nikah massal ini harus melengkapi bukti bahwa mereka memiliki surat yang lengkap, meski surat nikah siri ataupun surat cerai, kemudian memiliki status yang jelas.
Verifikasi ini juga dilihat oleh Kementerian Agama KUA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rustam menambahkan, dari 10 pasangan yang mengikuti nikah massal ini, satu di antaranya sudah menikah sebelumnya hanya saja tidak didaftarkan saat itu.
Sehingga saat acara nikah massal, pasangan tersebut cukup melakukan sidang isbat nikah saja. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google