SELEB TERKINI

Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan anak Wenny Ariani merupakan anak biologis Rezky Aditya, Kekey terbukti anak Rezky Aditya.

Kolase Tribun Medan/IST
Wenny Ariani, anaknya dan Rezky Aditya Citra Kirana. 

TRIBUNBATAM.id - Rezky Aditya tak bisa lagi mengelak atas tuntutan Wenny Ariani.

Wenny Ariani selama ini mengaku telah memiliki seorang anak perempuan dari suami Citra Kirana itu.

Dan kini ia berhasil buktikan kalau putrinya memang benar-benar anak Rezky Aditya.

Pengakuan Wenny Ariani diperkuat dan didukung oleh keputusan pengadilan baru-baru ini.

Gugatan Wenny Ariani akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya memang ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

Baca juga: Cemburu Lihat Rezky Aditya Mesra dengan Jessica Mila, Citra Kirana: Aku hanya untuk Kamu

Kekey anak Rezky Aditya hasil hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rezky Aditya Sempat Mengaku Dirugikan

Beberapa waktu lalu, muncul sosok Wenny Ariani yang mengaku Rezky Aditya adalah ayah anaknya.

Ia pun melaporkan Rezky Aditya ke polisi kemudian perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Masyarakat sudah sangat cerdas mana berita yang liar, setengah-setengah, dan mana yang sesungguhnya terjadi," kata Ana Sofa Yuking, pengacara Rezky Aditya di Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved