CATAT Ini Syarat Terbaru Masuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2022/2023

Bagi orangtua yang anaknya masuk Sekolah Dasar (SD), sudah sepatutnya mengetahui syarat dan kriteria untuk  diterima di sekolah yang dipilih.

tribunbatam.id/Rahma Tika
Ilustrasi PPDB. Siswa SDN 002 di Tanjungpinang Kota 

TRIBUNBATAM.id - Sebentar lagi tahun ajaran baru segera tiba.

Bersamaan dengan itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/sederajat juga akan mulai dibuka.

Orang tua harus yang akan memasukkan anaknya sekolah pada tahun ajaran baru ini harus sudah mempersiapkan segala persyaratan.

Termasuk menentukan sekolah mana yang terbaik bagi anaknya.

Bagi orangtua yang anaknya masuk Sekolah Dasar (SD), sudah sepatutnya mengetahui syarat dan kriteria untuk  diterima di sekolah yang dipilih. 

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menjelaskan beberapa persyaratannya.

Menurutnya, mekanisme PPDB 2021 jenjang SD dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Hindari Kerumunan, Disdik Batam Buka Lebih dari Satu Link Pendaftaran PPDB 2022

Baca juga: Jadwal PPDB Bintan 2022 Tingkat TK, SD dan SMP, Siswa Mulai Masuk Sekolah Juli

"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," ujarnya seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, beberapa waktu lalu.

Syarat usia masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun.

2. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kemudian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Kebijakan PPDB

1. Pada kebijakan PPDB 2021 jenjang SD, jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved