Pembobolan Mesin ATM BNI di Sagulung Batam, Polisi Buru DPO dan Aliran Dana

Dalam eskpose yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polresta Barelang, diketahui masih ada satu orang lagi yang belum di tangkap.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menghampiri 2 tersangka kasus pembobolan ATM di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin (23/5/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pembobolan mesun Anjungan Tunai (ATM) BNI sejauh ini masih terus di buru pihak kepolisian.

DIketahui, pembobolan mesin ATM tersebut dialakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah mantan karyawan stor tunai uang.

Dalam eskpose yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polresta Barelang, diketahui masih ada satu orang lagi yang belum di tangkap.

Selain itu, polisi juga akan menelusiri aliaran dana hasil kejahatan pembobolan mesin ATM BNI tersebut.

Baca juga: Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang, 2 Drone Berteknologi Tinggi Dikerahkan

Baca juga: Batam Tuan Rumah Buser Rentcar Nasional, Kadisbudpar Harap Dongkrak Wisatawan

Diketahui, dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa karena mereka mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Dua tersangka berinisial S alias Bw dan Ane sebelumnya beraksi pada Senin (2/5) sekira pukul 01.38 WIB.

Sementara satu pelaku lain berinsial G masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menangkap keduanya pada lokasi berbeda.

Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua tersangka pada Selasa (17/5/2022).

Tepatnya setelah mendapat laporan pada Minggu (15/5).

"Polisi sengaja menembak kaki kedua pelaku tersebut karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Nugroho saat konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1853 AF menjadi barang bukti kejahatan mereka.

Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani Pamer Body Mulus, Untung Gak Burik!
Advertisement by

Kemudian lima buah kaset penyimpanan uang serta uang tunai sekitar Rp 20.650.000.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 36 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved