BATAM TERKINI

Nyaris Lukai Polisi Pakai Sangkur, Seorang Residivis Narkoba Diamankan di Kampung Dam Batam

Belum lama keluar penjara, seorang residivis narkoba kembali diamankan Polisi Sei Beduk karena kasus kejahatan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Residivis narkoba kembali diamankan polisi Sei Beduk 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Belum lama keluar penjara, seorang residivis narkoba kembali diamankan Polisi Sei Beduk.

Pria berinisial H (41) tahun ini ditangkap di kawasan kampung Dam Muka Kuning.

Ia diamankan saat akan melakukan transaksi, menjual kendaraan orang yang bukan miliknya.

Saat dilakukan penangkapan oleh Opsnal Polsek Sei Beduk, pria ini bukannya menyerah.

Ia, berusaha melakukan perlawanan.

Polisi pun nyaris menjadi korban, berhasil ia dapat dilumpuhkan polisi dengan tembakan.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku H (41) tahun telah berhasil dilumpuhkan pihaknya.

“Pelaku ditangkap di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam,” ujar Kapolsek Betty, Minggu (29/5/2022).

Kata dia, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam 1 buah pisau Sangkur.

Bahkan tersangka berusaha melarikan diri.

Baca juga: BUTUH Piknik, Akhir Pekan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang Ramai Dikunjungi Warga

Baca juga: Tarian Sesingahan Hibur Anggota di Acara Halal Bihalal Fokus Batam

Polisi pun langsung melakukan tindakan Tegas dan Terukur dengan melepaskan tembakan ke kaki pelaku.

Betty menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang belum lama ini bebas dari penjara.

Namun pelaku ini tak kunjung insyaf. Ia malah menggasak kendaraan milik warga.

Kejadian itu pun berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

Korban inisial F pergi berbelaja ke Botania 1 dengan mengendarai sepeda motor korban, lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban pulang berbelanja dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio SOUL di pinggir jalan depan rumah korban.

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, korban mau pergi ke batu besar lalu korban keluar rumah namun sepeda motor yang parkirkan di pinggir jalan depan rumah sudah tidak ada.

Setelah itu, korban langsung menelepon keponakan korban dan memberitahukan kejadian tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Korban ditemani oleh ponakan Korban ke Polsek Nongsa untuk membuat Laporan Polisi.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui adanya penjualan Sepeda Motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana melakukan penangkapan terhadap pelaku H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara. dan untuk kepemilikan senjata tajam Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun Penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved