BINTAN TERKINI

Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan, Terjerat Kasus Mafia Tanah

Kades Teluk Bakau Bintan Ramlan masuk DPO Polres Bintan sejak 10 Mei lalu. Ia terjerat kasus mafia tanah dan sudah hampir sebulan tak ngantor

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kantor Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. 

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahanan dalam perkara yang lain.

Sementara itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum membeli tanah.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain. Atau tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa. Agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," tuturnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved