INFO PERJALANAN

Regulasi Terbaru Trasportasi untuk PPDN-PPLN Sesuai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut dirangkum syarat perjalanan orang dalam negeri dan ke luar negeri berdasarkan aplikasi PeduliLindungi dengan transportasi udara, laut, udara

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Potret Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Anggota DPRD Kepri mengapresiasi surat edaran Gubernur Kepri yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk antar pulau dan menuju Kepulauan Riau. 

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib melengkapi profil PeduliLindungi.

- Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Demikian aturan perjalanan PPDN dan PPLN berdasarkan rangkuman dari aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan disarankan secara berkala memeriksa kebijakan yang berlaku mengenai aturan perjalanan.

Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Lion, Garuda, Citilink dll dari Batam ke Berbagai Kota

Baca juga: Bikin Jantungan! Arti Mimpi Melihat Pesawat Jatuh Ada Kaitannya dengan Hidupmu

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved