INFO PERJALANAN
Regulasi Terbaru Trasportasi untuk PPDN-PPLN Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut dirangkum syarat perjalanan orang dalam negeri dan ke luar negeri berdasarkan aplikasi PeduliLindungi dengan transportasi udara, laut, udara
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Potret Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Anggota DPRD Kepri mengapresiasi surat edaran Gubernur Kepri yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk antar pulau dan menuju Kepulauan Riau.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib melengkapi profil PeduliLindungi.
- Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Demikian aturan perjalanan PPDN dan PPLN berdasarkan rangkuman dari aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan disarankan secara berkala memeriksa kebijakan yang berlaku mengenai aturan perjalanan.
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Lion, Garuda, Citilink dll dari Batam ke Berbagai Kota
Baca juga: Bikin Jantungan! Arti Mimpi Melihat Pesawat Jatuh Ada Kaitannya dengan Hidupmu
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)