Pelaku Pecah Kaca di Batam Sudah Terlatih, Kapolres: Beraksi Hanya Dalam Hitungan Menit
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan bahwasanya hanya hitungan detik pelaku bisa membobol kaca tanpa menarik perhatian warga.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pelaku pecah kaca yang beraksi di Top 100 Niaga Mas diketahui memang sudah terlatih.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan bahwasanya hanya hitungan detik pelaku bisa membobol kaca tanpa menarik perhatian warga.
Diketahui, modus yang mereka lakukan yaitu mengintai orang sejak dari keluar ATM.
"Dari sana ia kemudian mengikuti pelaku hingga sampai korban berhenti. Setelah memastikan korban keluar mobil Dani pelaku utama langsung beraksi," sebut Kapolres.
Menurut Nugroho, saat beraksi Rudi rekan pelaku memantau lokasi. Setelah aksi tersebut sukses, Dani langsung lari ke Motor Rudi dan mereka kabur.
"Aksinya hanya dalam hitungan menit saja. memang mereka sudah terlatih," tambah Nugroho lagi.
Dalam aksi pecah kaca ini, pelaku membawa kabur tas berisi uang Tunai Rp 30 juta.
Uang tersebut mereka bagi sama rata untuk kebutuhan sehari hari.
Sementara itu, Dani otak pelaku kepada awak media mengatakan kalau dirinya memang sudah pernah melakukan aksi yang sama.
Maka dari itu, ia paham betul bagaiman beraksi tanpa mencurigakan.

Sedangkan uang hasil kejahatan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"uang itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Pantauan Tribunbatam di lapangan, pelaku terlihat menahan sakit usai kaki mereka tertembus timah panas.
Untuk berjalan mereka harus di papah oleh petugas kepolisian.
Rekaman CCTV Viral di Medsos.
Viral aksi pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas Kota Batam. Usai aksi tersebut Viral, polisi membekuk dua tersangka.
Pelarian pelaku selama dua hari akhirnya terhenti setelah tim Buser Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung melakukan penelusuran di TKP.
Dua pelaku yakni Dani dan Rudi akhirnya keok di tangan pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
Sebelumnya pelaku sempat di Vonis 4 tahun 6 bulan. Usai keluar dari penjara pelaku ternyata tidak kapok dan kembali beraksi.
"Dia adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya kita juga yang menangani kasus dia. Pada tahun 2018, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 300 juta," Sebut Nugroho.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelum beraksi di Top 100 Niaga Mass, pelaku Dani dan Rudi juga beraksi di parkiran DC Mall Batam.
Laporan kejahatannya juga sudah masuk ke Polsek Lubuk Baja.
"Memang pelaku ini sudah terlatih untuk melakukan aksinya, hanya hitungan menit pelaku bisa mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan cara pecah kaca," sebut Nugroho lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan kalau kedua pelaku memang melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Sebab sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi. bahkan Polisi harus menabrak kendaraannya agar pelaku berhenti.
"Sudah kita tabrak dia tetap melawan, akhirnya kita tembak," sebut Rahman.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Pasal 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kejahatan pelaku. Diduga masih ada sejumlah aksi kejahataanya yang dilakukan pelaku usai keluar penjara.(Koe)