Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan pola outsourcing untuk mengganti tenaga honorer pemerintahan yang bakal dihapus November 2023.

TRIBUNBATAM.ID
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo usai menghadiri kegiatan Sakip Awards pada Senin (10/2/2020) di Hotel Radisson Batam. 

Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

Sepeti kurangnya kemampuan untuk memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu.

Sehingga perusahaan merekrut tenaga outsourcing.

Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.

Outsourcing di Indoneisa

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing.

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain.

Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Namun, hal tersebut dilakukan atas perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.

Namun menurut pasal 65 ayat 1 menyebutkan jika perusahaan penyedia tenaga outsourcing harus berbentuk badan hukum.

Tugas tenaga outsourcing Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.

Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.

Baca juga: 725 Tenaga Honorer di Batam Lolos Seleksi PPPK, Bakal Dikontrak Selama 5 Tahun

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Anambas: Kami Masih Butuh

Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved