Hakim Beberkan Alasan Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup: Prajurit yang Jauh dari Sifat Ksatria

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal mengungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, d

Editor: Eko Setiawan
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer usai terlibat dalam kecelakaan maut.

Bukan tanpa alasan, menurut Majelis Hakim, yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto tidak mencerminkan seorang prajurit.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal mengungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, dan akibat dari perbuatan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg, Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto.

Faridah menjelaskan terkait sifat dari perbuatannya, Majelis Hakim Militer Tinggi menilai Priyanto melakukan perbuatan yang sesungguhnya dalam rangka untuk menghilangkan jejak sehingga tidak mempedulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa hakikat dari perbuatan Priyanto melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, lanjut dia, adalah sebagai upaya terdakwa untuk melindungi Koptu Andreas menghindari tanggung jawabnya secara hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Salsabila dan Handi Saputra yang masih hidup namun dalam keadaan tidak sadar.

Hal tersebut, lanjut Faridah, dilakukan Priyanto dengan maksud agar perbuatannya tidak diketahui pihak yang berwajib.

Faridah menyampaikan hal tersebut ketika membacakan berkas putusan terhadap Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme yang berlebihan, tanpa memedulikan nasib korban dan keluarganya serta mencerminkan seorang oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria dan berperikemanusiaan," kata Faridah.

Bahwa akibat dari perbuatan Priyanto, kata dia, adalah hilangnya nyawa Handi dan membuang mayat Salsabila ke Sungai Serayu.

Akibatnya, lanjut dia, menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkpanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Keluarga korban, kata dia, telah kehilangan dua orang anak yang usianya masih sangat muda yang diharapkan dapat menjadi kebanggaan dan harapan di masa depan.

Selain itu, kata Faridah, perbuatan Priyanto juga dapat menurunkan citra TNI di mata masyarakat dan merusak hubungan baik TNI dan rakyat.

"Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga dan masyarakat," kata dia.

Dalam pertimbangannya, kata Faridah, tujuan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada diri Priyanto semata-mata bukanlah sebagai balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan juga bukan sebagai pemuas bagi keluarga korban.

Namun demikian, kata dia, pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Priyanto untuk menegakkan keadilan yang tergoyahkan atas perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved