APLIKASI
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan di faskes yang menjad mitra BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar Iuran atau tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan di faskes yang menjad mitra BPJS Kesehatan.
Pembayaran bisa dilakukan berbagai metode, baik online maupun offline.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui e-commerce, e-wallet, atau m-banking.
Dengan pembayaran online, peserta hanya perlu melakukannya di rumah dan tidak perlu repot-repot untuk mengantre.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I sebesar, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk Kelas III.
Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali
Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online
Berikut cara bayar BPJS Kesehatan online di aplikasi Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay, dan DANA:
1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Tokopedia
- Buka aplikasi atau website Tokopedia.
- Pilih menu Top-Up & Tagihan.
- Pilih menu Bayar dan klik BPJS.
- Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan.
- Klik bayar, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.