Pembagian Minyak Goreng Curah di Natuna Terkesan Tak Adil, Ini Kata Disperindag

Disperindag Natuna sebut, terkait minyak goreng curah, pihaknya hanya mengatur soal harga jual

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Ratusan warga Ranai berkerumun mengantre minyak goreng curah di depan Toko Sinar Jaya, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (7/6/2022). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pendistribusian minyak goreng curah di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna baru-baru ini dinilai tidak efektif dan terkesan tidak adil.

Pasalnya setiap pembeli diberikan jatah yang sama, yaitu 5 liter untuk per orangnya.

"Harusnya dibedakan antara pedagang gorengan seperti kami dan warga biasa," ucap Devi, salah satu pedagang gorengan di Toko Sinar Jaya, Jalan Hasanudin, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (8/6/2022)

Ia mengatakan, pembatasan tersebut sangat tidak adil untuk para pedagang. Lantaran kebutuhan mereka lebih besar dari warga biasa.

"Ini paling lama 3 hari, kita lima liter untuk dua kali goreng," ujarnya.

Diketahui harga minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp 15 ribu per liter.

Devi berharap pemerintah memberikan solusi terkait hal ini.

Mengingat jika mereka membeli minyak goreng kemasan harganya bisa dua kali lipat untuk per liternya.

Baca juga: Warga Natuna Berburu Minyak Goreng Curah Rp 15 Ribu per Liter, Pembelian Dibatasi

Baca juga: Natuna Kedatangan 15,5 Ton Minyak Goreng Curah, Camat Minta Pedagang Tak Main Harga

"Karena ada yang murah kita manfaatkan dulu," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau (Disperindagkop UKM) Natuna, Firdaus mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur terkait pembelian minyak goreng curah subsidi atau pembatasan dalam pembelian minyak goreng curah subsidi.

Ia mengatakan, pemerintah hanya mengatur harga sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 997 Tahun 2022 tentang penetapan domestik market obligation dan domestik price obligation dalam rangka minyak goreng curah rakyat.

Yakni untuk harga dari pengecer atau distributor ke konsumen sekitar Rp 15 ribu per liter.

Namun untuk di Natuna, lanjut Firdaus diperbolehkan menjual dengan harga paling tinggi sekitar Rp 16.500 perl iternya, mengingat letak Natuna yang jauh.

"Ini bukan minyak subsidi per KK (Kartu Keluarga), pembelian sesuai dengan keinginan masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, pendistribusian minyak merupakan wewenang dari distributor.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved