Cerita Wanita Muda yang Lakukan 7 Kali Aborsi Hasil Hubungan Terlarangnya

Penemuan janin di salah satu kamar kos di Makassar pekan lalu mengungkap fakta kasus aborsi yang dilakukan oleh dua pasangan kekasih, NM (29) dan SM (

Editor: Eko Setiawan
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukkan foto MN dan kekasihnya SM, dua tersangka kasus aborsi. 

Dua hari berselang, tepatnya Senin 6 Juni, Ulfa pun mendapat kabar isi dari box misterius itu.

Ia mengaku ditelepon langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa terkait hasil pemeriksaan Dokpol.

"Senin malam saya ditelepon Pak Nurman, katanya ibu tenang dulu, ternyata isinya ini tiga susun di dalam box ada tujuh tengkorak bayi," bebernya.

Pengakuan Ulfa selaras dengan pernyataan Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi saat ditemui di kantor, siang tadi.

"Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang-belulang," kata Kombes Pol Yusuf.

"Dan setelah kami rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang-tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh," sambungnya.

Di hari yang sama, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang perempuan di Kabupaten Konawe Selatan Tenggara.

Perempuan itu disinyalir adalah NM yang meninggalkan box berisi tujuh tengkorak bayi tersebut.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.

Pemilik kos menunjukkan kamar kos tempat ditemukan mayat bayi yang telah dipasang police line. (Dok Pribadi)
NM Merasa Dicampakkan

Berdasarkan pengakuan NM, dalam perjalanan hubungan terlarang itu, dia sempat dicampakkan kekasihnya SM.

Pasangan kekasih itu menjalin hubungan pacaran selama 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.

"Kalau pengakuan masih pacaran, cuman sempat hilang kontak namun terakhir April 2021," jelas Reonald.

NM mengaku dicampakkan oleh SM.

Bahkan, SM memblokir kontak NM.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved