INFO PENERBANGAN
Modal KTP Saja Tak Laku! SIMAK Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Lion, Citilink dan Garuda Juni 2022
Maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia tetap menerapkan aturan ke penumpangnya, di mana tak semua bebas melakukan perjalanan bermodal KTP
TRIBUNBATAM.id - Saat ini transportasi udara menggunakan pesawat terbang boleh dibilang berangsur normal.
Berbeda saat awal pandemi Covid-19, calon penumpang pesawat terbang harus melewati berbagai pemeriksaan.
Selain itu ada uang yang harus dikeluarkan selain untuk membeli tiket pesawat, misal melakukan tes Covid-19.
Seiring dengan makin meredanya pandemi, pemerintah pun telah merelaksasi syarat penerbangan umum.
Meski demikian tetap ada aturan yang harus diperhatikan calon penumpang sebelum bisa masuk ke pesawat.
Aturan itu berlaku menyeluruh untuk semua calon penumpang semua maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Sebut saja maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia yang tetap menerapkan aturan ke penumpangnya.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Di mana tak semua calon penumpang bisa bebas terbang hanya bermodalkan tiket dan identitas diri.
Untuk itu penting bagi calon penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia mengetahui persyaratan penerbangan saat ini.
Dirangkum dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut adalah persyaratan calon penumpang tiga maskapai penerbangan tersebut.
Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Lion Air
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Baca juga: Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Sertifikat Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Begini Cara Mengatasinya
Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Regulasi Terbaru Trasportasi untuk PPDN-PPLN Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Garuda
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Antigen dan PCR
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)