TANJUNGPINANG TERKINI
Walikota Tanjungpinang Ikuti Saran KASN, 5 Pejabat Pemko Tanjung Pinang Kena Rotasi
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya memberi rekomendasi kepada Walikota Tanjungpinang untuk merotasi sejumlah pejabatnya.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lima orang pejabat pimpinan pratama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dirotasi, Jumat (10/6) kemarin.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, melantik lima kepala OPD di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.
Saat ini Hantoni menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kedua ada Bambang Hartanto kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sebelumnya ia menjabat Kepala Dishub.
Kemudian, Agustiawarman yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora dilantik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan.
Selanjutnya, Samsudi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca juga: Kapal ke Singapura Rutin Berangkat Setiap Hari dari Pelabuhan Tanjungpinang, Cek Jadwalnya
Baca juga: Walikota Tanjungpinang Ikut Senam Bersama dan Cek Kesehatan di Kampung Baru
Lalu, Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD, dilantik sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang.
Selain lima kepala OPD, Wali Kota Rahma juga melantik pejabat administrator dan pengawas sebanyak 39 orang, serta 42 pejabat fungsional di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Rahma mengatakan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama sebanyak lima orang tersebut merupakan hasil dari uji kompetensi beberapa waktu yang lalu, yang telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
"Ini juga sebuah penyegaran di Pemko Tanjungpinang, saya harap yang dilantik bisa membantu saya untuk menjalani roda pemerintahan,” sebutnya.
MULAI Petakan Tenaga Honorer
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memetakan kebutuhan tenaga honorer sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ini dipertegas dengan instruksi Walikota Tanjungpinang Rahma kepada seluruh kepala OPD.
Perintah Rahma ini bukan tanpa alasan.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasarnya.