SIAP-SIAP! Tarif Listrik untuk Pelanggan dengan 2 Kategori Ini Bakal Naik 17,64 Persen Mulai 1 Juli

Bersiaplah! Mulai 1 Juli 2022 mendatang, Kementerian ESDM akan mulai mengaktifkan kembali tarif adjustment dan berdampak pada kenaikan tarif listrik.

kompas.com
Bersiaplah! Mulai 1 Juli 2022 mendatang, Kementerian ESDM akan mulai mengaktifkan kembali tarif adjustment dan berdampak pada kenaikan tarif listrik. Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bersiaplah! Mulai 1 Juli 2022 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengaktifkan kembali tarif adjustment dan berdampak pada kenaikan tarif listrik pada golongan tertentu.

Kebijakan itu akan mempengatuhi tarif listrik pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.

Kenaikan tarif untuk golongan R2 sekitar 17,64 % (misalnya rekening bulanan nasabah Rp 632.588 per bulan menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulan), golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64 % . Kemudian juga ada kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6 % .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut akan mulai diterapkan 1 Juli 2022.

"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 % ," kata dia, dalam konfrensi pers, Senin (13/6/2022).

Ia mengatakan, pelanggan yang dinaikan merupakan pelanggan dengan ekonomi bagus.

"Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu tedampak banyak," kata dia.

Baca juga: PASIEN Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia Capai 8 Orang, di Bali dan Jakarta

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Mulai Banyak Masuk Batam

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.

Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.

Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis. "Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia. (kontan.co.id)

 

 

Sumber : Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved