Gadis 15 Tahun Disekap dan Dirudapaksa 11 Pemuda, Hakim Vonis Terdakwa 14 Tahun Penjara
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karen
TRIBUNBATAM.id, NAGAN RAYA - Kasus korban rudapaksa di aceh terus berlanjut.
Diketahui, 11 orang sudah divonis majelis hakim dalam kasus ruapaksa tersebut.
Gadis belia jadi korban penyekapan dan rudakpaksa oleh belasan pria, kini para pelaku sudah divonis hakim.
11 terdakwa itu telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya.
Belasan terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun.
11 pelaku itu harus mendekam di penjara sesuai putusan hakim pada Rabu (15/6/2022) siang.
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sebelumnya JPU menuntut penjara maksimal 9 terdakwa 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 terdakwa 90 bulan (7,5 tahun).
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang penutup pada Rabu siang kasus rudapaksa dan penyekapan diselenggarakan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19.
Majelis hakim, JPU dan PH terdakwa berada di ruang sidang MS, sedangkan 11 terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.
Sembilan terdakwa yang divonis penjara 175 bulan adalah:
1. M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro)
2. Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3-5-2021-ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan-pencabulan-cinta-terlarang.jpg)