Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Digerebek Polisi, Tarif Mulai Rp 500 Ribu
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Panti pijat tempat esek-eek digerebek polisi. Diketahui, ternyata tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi online.
Prostitusi online berkedok panti pijat ditemukan di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," jas Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
"Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," tambah dia.
Awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca juga: Hasil Indonesia Open 2022 Babak 32 Besar Hari Kedua, 7 Wakil Indonesia Menang, 4 Wakil Kalah
Baca juga: Sebelum Argantara, Natasha Wilona Pernah Terlibat Cinta Segitiga dengan Aliando dan Verrell
Praktik prostitusi online ini pun dilakukan pelalui aplikasi MiChat.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.
"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.
Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi Online
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.