Pria Tua Rudapaksa 7 Anggota Keluargnya, 5 Anak Kandung dan 2 Orang Cucu

Kasus seorang kakek rudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku. Dilaporkan yang menjadi pelakunya RH alias BO (51).

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com: TribunAmbon.com/Alfin Risanto dan Dok.Satreskrim Polresta Ambon
Kakek RH alias BO (51), tersangka rudapaksa 7 anggota keluarganya yang terdiri dari anak hingga cucu. Aksi pelaku sempat dipergoki istrinya. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial BO (51) karena melajkukan tindakan asusila terhadap tujuh orang keluarganya.

Diketahui, pelaku merudapaksa lima anak kandung dan dua cucunya.

Kasus seorang kakek rudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya RH alias BO (51).

Sementara korban terdiri dari lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.

Umur mereka paling tua 27 tahun hingga paling muda 5 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.

Berikut fakta-fakta kakek di Ambon rudapaksa 7 anggota keluarganya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com:

Awal terbongkar

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved