Pria Tua Rudapaksa 7 Anggota Keluargnya, 5 Anak Kandung dan 2 Orang Cucu

Kasus seorang kakek rudapaksa tujuh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku. Dilaporkan yang menjadi pelakunya RH alias BO (51).

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com: TribunAmbon.com/Alfin Risanto dan Dok.Satreskrim Polresta Ambon
Kakek RH alias BO (51), tersangka rudapaksa 7 anggota keluarganya yang terdiri dari anak hingga cucu. Aksi pelaku sempat dipergoki istrinya. 

Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalih pelaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Ambon Rudapaksa 7 Anggota Keluarga, Anak hingga Cucu jadi Korban, Pernah Dipergoki Istri

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved