PERBANKAN
Cara Blokir Kartu ATM Mandiri yang Hilang atau Tertelan Mesin ATM via HP
Informasi seputar cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang atau tertelan penting untuk diketahui agar kartu tersebut tidak disalahgunakan oleh orang
TRIBUNBATAM.id - Informasi seputar cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang atau tertelan penting untuk diketahui agar kartu tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang atau tertelan bisa dilakukan melalui handphone (HP) tanpa harus datang ke kantor cabang Bank Mandiri.
Cara blokir ATM Mandiri lewat HP bisa dilakukan lewat call center 14000 dan m-banking atau aplikasi Livin’ by Mandiri.
Terkait hal ini, ketentuan mengenai cara blokir kartu ATM Mandiri lewat m-banking berbeda dengan tata cara blokir ATM Mandiri lewat 14000.
Artikel ini akan mengulas hal tersebut, dikutip dari laman resmi bankmandiri.co.id, lengkap dengan panduan blokir kartu ATM Mandiri via kantor cabang.
Blokir kartu ATM Mandiri via kantor cabang
Jika melalui kantor cabang Bank Mandiri, ketentuan terkait cara blokir kartu ATM Mandiri yang tertelan berbeda dengan tata cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang.
Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) via Online, Ini Syaratnya
Baca juga: Begini Syarat Mengajukan Kartu Kredit Bank Mandiri secara Online, Simak Tahapan dan Caranya
Berikut cara pemblokiran kartu ATM Mandiri yang hilang melalui kantor cabang:
- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.
- Petugas Bank Mandiri akan melakukan blokir terhadap kartu lama.
- Petugas Bank Mandiri melakukan proses penggantian Kartu Debit.
Adapun cara melakukan penggantian kartu hilang adalah sebagai berikut:
- Nasabah datang ke Cabang Bank Mandiri terdekat.
- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.
- Nasabah mengisi form permintaan penggantian kartu.