Sabtu, 11 April 2026

INFO PENERBANGAN

Pesawat Tunda Keberangkatan? Ini Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang Berdasarkan Permenhub

Jika penumpang memiliki agenda penting, pergeseran waktu dari jadwal tiba di tempat tujuan jelas makin merugikan secara materi maupun waktu.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pernahkan Anda mengalami delay pesawat ketika hendak bepergian ke luar kota?

Ya, beberapa maskapai kadang kala menunda jadwal penerbangan atau delay karena alasan tertentu.

Apabila ini terjad, pihak yang paling merasa dirugikan adalah calon penumpang.

Karena mereka harus menunggu lebih lama untuk berangkat dari jadwal yang seharusnya. 

Selain itu, jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.

Jika penumpang memiliki agenda penting, pergeseran waktu dari jadwal tiba di tempat tujuan jelas makin merugikan secara materi maupun waktu,

Meski demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.

Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.

Baca juga: Batal Berangkat Padahal Sudah Beli Tiket? Ini Cara Rescedule dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka

Baca juga: Syarat Check-In Pesawat Lion Air dan Caranya Melalui Aplikasi

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan.

Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan - Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved