INFO PENERBANGAN

Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Ini Daftar Kompensasi yang Diperoleh Jika Pesawat Delay

Jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.

tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Foto keberangkatan penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (29/4/2022) lalu. Simak kompensasi bagi penumpang yang pesawatnya delay. 

TRIBUNBATAM.id - Pesawat yang delay atau menunda jadwal keberangkatan akan merugikan penumpang.

Pasalnya, para penumpang terpaksa harus menunggu lebih lama di bandara untuk diberangkatkan dari jadwal semestinya. 

Imbasnya, jadwal tiba di daerah tujuan akan berubah atau bergeser.

Bahkan yang lebih ekstrim, bisa saja maskapai membatalkan penerbangan dengan alasan tertentu.

Ya, beberapa maskapai kadang kala menunda jadwal penerbangan atau delay karena alasan tertentu, misalnya teknis.

Pesawat delay memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.

Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.

Baca juga: Cara Check-in Online Pesawat Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara

Baca juga: Cara Praktis Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Tiket Pesawat di Traveloka, Ikuti Panduan Ini

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan.

Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan - Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000.

Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Baca juga: Batal Berangkat Padahal Sudah Beli Tiket? Ini Cara Rescedule dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka

Baca juga: PROMO Indomaret Super Hemat Periode 22-28 Juni 2022, Aneka Susu, Beras, Sabun Mandi dll Lebih Murah

- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Pemberian kompensasi dan refund Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Terkait pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.

Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Lalu bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).

Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved