Aturan Membeli BBM Pertalite Bakal Berlaku Agustus 2022
Pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dalam upaya agar tepat sasaran
TRIBUNBATAM.id - Mekanisme pembelian BBM Pertalite akan diatur ulang dan berlaku mulai Agustus 2022.
Pemerintah pun bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
BPH Migas pun masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut, di mana salah satu poin yang bakal dibahas yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Baca juga: Cara Praktis Beli BBM Pertalite dan Solar via Aplikasi MyPetamina, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu
Baca juga: Orang Kaya Jangan Mimpi Beli Murah Pertalite Lagi! Aplikasi MyPertamina Filter Konsumen BBM Subsidi
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Orang Kaya Dibatasi Beli Pertalite
Sebelumnya diwacanakan setiap pembelian Peralite wajib menggunakan aplikasi MyPertaminaorang.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.
"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).
Adapun aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurut Irto, nantinya sebelum pembelian dengan MyPertamina diterapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Susun Aturan, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite
Baca juga: Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian
Hal ini mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang memang belum memiliki ponsel memadai yang bisa mengakses MyPertamina.
"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," imbuh dia.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Kemudian data yang sudah masuk akan diverifikasi pihak BPH Migas, untuk memastikan pembeli Solar dan Pertalite merupakan pelanggan yang berhak.
"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu diverifikasi oleh BPH Migas yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas dia, seperti dikutip dari kompas.com.
Ia mengatakan saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.
"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).
Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina, serta detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.
Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.
Baca juga: Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian
Baca juga: Pertamina Tegaskan Konflik Rusia-Ukraina Tak Pengaruhi Harga Pertalite
Irto Ginting mengatakan, mekanisme khusus terkait waktu pelaksanaan kebijakan pembelian BBM bersubsidi belum ditentukan.
Namun, pihaknya memastikan bahwa revisi aturan tersebut memasuki tahap finalisasi.
"Saat ini masih dalam proses finalisasi untuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya terkait kriteria penerima BBM subsidi," kata Ginting, Sabtu (4/6/2022).
Dalam revisi tersebut, nantinya akan dijelaskan juga tentang kriteria warga yang bisa membeli BBM subsidi.
Mobil mewah disebut menjadi salah satu kriteria pembeli yang dilarang membeli BBM bersubsidi.
Kendati demikian, Ginting menyebut spesifikasi mobil mewah memang telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," jelas dia belum lama ini.
Baca juga: Kesal tak Dilayani Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang Minyak Eceran : Masak Beli Pakai Ember
Baca juga: HARGA Pertalite Kembali Naik, Ini Harga Terbaru per Liter di Karimun
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Kontan.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102019antrean-bbm-premium-solar-di-spbu-batam.jpg)