Dalam Satu Malam, Siswi SMP Digilir 3 Pria, Korban Sempat Disekap dan Selamat Karena Ini
Dalam satu malam dia dirudapaksa oleh tiga pria dan disekap. Beruntung Korban bisa kabur dengan bantuan warga setempat.
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua, Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah.
Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya.
Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.
Rangkuman Kronologi Siswi SMP digilir tiga pria dalam semalaman:
1. Korban gadis M berusia 14 tahun kenalan dengan pria Y berusia 14 tahun.
2. Keduanya kenalan melalui WhatsApp (WA) pada awal Juni 2022.
3. Setelah intens komuniasi di WA dan deal pacaran, keduanya pun janji berjumpa.
4. Pria Y janjian untuk menjemput M ke sekolah.
5. Lalu M pun dijemputnya dan dibawa ke rumahnya, Y.
6. Dengan rayuan manis, Y, berhasil menyetubuhi M.