Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online

BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia (BI), berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

Setidaknya terdapat lima kategori skor dalam IDEB SLIK OJK yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Baca juga: Tips Aman Memilih Investasi Tepat Menurut OJK, Jangan Gampang Tertipu Investasi Bodong

Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari

Baca juga: Dana Nasabah Hilang Diduga Kena Skimming, OJK Minta Bank Riau Kepri Segera Bertindak

Baca juga: OJK Fokus Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.

Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved