Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online
BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia (BI), berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Setidaknya terdapat lima kategori skor dalam IDEB SLIK OJK yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.
Baca juga: Tips Aman Memilih Investasi Tepat Menurut OJK, Jangan Gampang Tertipu Investasi Bodong
Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK
Skor BI Checking
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari
Baca juga: Dana Nasabah Hilang Diduga Kena Skimming, OJK Minta Bank Riau Kepri Segera Bertindak
Baca juga: OJK Fokus Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen
5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk.
Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.