Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online
BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia (BI), berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit diterima pengajuan kreditnya.
Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).
Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.
Setelah memahami skor BI Checking di atas, lantas bagaimana cara cek BI Checking?
Dengan beralihnya layanan pusat informasi riwayat kredit dari BI ke OJK, kini debitur bisa mulai cek BI Checking via SLIK OJK secara online.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek BI Checking online via SLIK OJK di situs web konsumen.ojk.go.id.
Baca juga: Bersama BI dan OJK, Tokopedia Luncurkan Modul Literasi Keuangan, Ini Tujuannya
Baca juga: Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi
Cara cek BI Checking online via SLIK OJK
1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris
Dokumen bagi debitur badan usaha