PERBANKAN
Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi
BI checking menyimpan identitas debitur, pemilik/pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas
TRIBUNBATAM.id - Ketika mengajukan kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan, pernahkan Anda ditolak?
Dari sekian banyak alasan penolakan pengajuan kredit, salah satunya mungkin terkait BI checking.
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit.
Kini BI checking sudah berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan kata lain, BI checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas.
Data calon debitur akan menentukan apakah bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.
BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.
Informasi dalam SID ini dipertukarkan antarbank dan lembaga keuangan.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Baca juga: Plafon Pinjaman Rp500 Juta, Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mandiri 2022
Mengenal skor kredit debitur
Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5, dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
- Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.
Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.