KORUPSI DI BINTAN

Mantan Kapus Sei Lekop Bintan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif Nakes

dr Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop dituntut 3 tahun penjara oleh JPU atas kasus korupsi insentif nakes Bintan, Senin (27/6)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
JPU Kejari Bintan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi insentif nakes Bintan Zailendra Pramana di hadapan majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (27/6/2022) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - dr Zailendra Pramana, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Bintan, Kepri dituntut 3 tahun penjara.

Zailendra menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang yang diketuai hakim Risbarita Simarangkir, Senin (27/6/2022).

JPU Fajrian Yustiardi dan anggota mengatakan, fakta dalam persidangan telah terungkap keterangan saksi-saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa sendiri.

Dalam hal ini terdakwa melakukan tindakan memberikan dana insentif kepada nakes yang tidak bertugas.

"Dana insentif yang diberikan juga diajukan terdakwa dengan menambahkan jam kerja nakes, dan dana insentif tersebut diserahkan kepada terdakwa Zailendra," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Dalam kasus ini terdakwa juga berinisiatif untuk mengajukan nama-nama nakes yang menerima dana insentif.

Nama-nama tersebut tidak ada dalam nama nakes yang bertugas secara langsung dalam penanganan pasien yang terkena Covid-19.

Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes

Atas perbuatanya, terdakwa Zailendra Pramana dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) Sebesar Rp 357.850.858.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan menyita aset terdakwa untuk dilelang.

"Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," jelas JPU dalam persidangan.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir menambahkan, bahwa persidangan akan kembali digelar pada 4 Juli 2022.

"Kita akan kembali menggelar persidangan pada 4 Juli 2022 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," tutupnya.

Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana sebagai tersangka.

Itu dalam kasus dugaan korupsi insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sei Lekop.

Akibat ulahnya, Kejari Bintan menaksir kerugian Negara hingga Rp 400 juta.

Penetapan tersanga Kapus Sei Lekop ini setelah melalaui serangkaian tahapan.

Mulai dari pemanggilan sejumlah pihak sebagai saksi.

Hingga menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop yang berlokasi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11).

Penyidik Kejari Bintan menyita ponsel Kapus Sei Lekop itu bersama sejumlah sim card milik sejumah staf puskesmas lainnya.

Mereka juga menyita sedikitnya tiga dus berisi sejumlah dokumen penting dari penggeledahan serta melanjutkannya ke ruangan kasubag keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan pada hari yang sama.

"Kami telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan insentif fiktif,” ungkap Kajari Bintan, I Wayan Riana saat ungkap kasus di depan kantor Kejari Bintan, Kamis (9/12/2021).

Kajari Bintan mengungkap jika dr Zailendra Permana diduga memerintahkan bawahannya untuk mencairkan insentif fiktif tenaga kesehatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Penyidik Kejari Bintan masih mengembangkan apakah hal ini merupakan inisiatif Kepala Puskesmas Sei Lekop sendiri atau ada pihak lain.

"Terkait apakah ada yang memerintahkan yang bersangkutan masih kami lidik lagi," sebutnya.

I Wayan Riana mengungkapkan, total alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop berjumlah Rp 836 juta lebih.

Ini merupakan alokasi anggaran untuk tahun 2020 dan 2021.

Dari jumlah itu,diduga negara merugi sekitar Rp 400 juta.

I Wayan juga menyebutkan, bahwa dalam kasus ini penyidik menyita 4 unit telpon genggam, 1 unit komputer serta uang tunai Rp 26 juta lebih.

"Jadi Rp 26 juta lebih uang ini disita dari 4 tenaga kesehatan. Penyitaan pertama Rp 8 juta. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan berjumlah Rp 26 juta lebih,”ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, namun Kejari Bintan belum menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu.

Hal itu karena tim penyidik masih memproses penyidikan lanjutan.

"Meski belum ditahan, kami akan ajukan pencekalan. Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi, Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved