DISKOMINFO NATUNA
Perdana ke Natuna, Kajati Kepri Gerry Yasid Sosialisasikan Restorative Justice
Kunker perdana Kajati Kepri Gerry Yasid ke Natuna disambut hangat Bupati Wan Siswandi. Di sana Kajati Kepri menyosialisasikan soal restoratif justice
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid berkunjung ke Kabupaten Natuna, Senin (27/6/2022).
Kunjungan perdananya ke kabupaten terluar di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri itu, dalam rangka menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Rencananya kunjungan kerja (kunker) Kajati Kepri yang baru ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 27-29 Juni 2022.
Kunker perdananya itu diawali dengan menyosialisasikan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice di Gedung Sri Sindit, Kecamatan Bunguran Timur.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bunguran Timur, Wan Suhardi sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan kunjungan Kajati Kepri, dapat menjadi solusi bagi masyarakat Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengapresiasi kedatangan Kajati Kepri di Natuna.
"Kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Natuna terkait sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapkan dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat," kata Wan Siswandi.
Sementara itu dalam sambutannya, Kajati Kepri, Gerry Yasid yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan kunjungan ke Natuna dalam beberapa agenda. Kunjungan itu secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.
"Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice, saya sebagai Kajati berfokus pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Baca juga: Camat Bunguran Timur Atur Distribusi Minyak Goreng Curah Natuna Cegah Kelangkaan
Baca juga: Bupati Natuna Sambut 28 Mahasiswa UGM yang Bakal Menjalankan Program KKN di Kelarik
Menurutnya, stigma negatif terhadap hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat.
"Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini salah,"
"Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, untuk mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa. Di hadapan hukum semua dianggap sama," tegas Gerry.
Penyelesaian perkara pendekatan Restorative Justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara-perkara kecil, sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
Penekanannya, sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tetapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang di bawah 5 tahun dapat diselesaikan di luar persidangan melalui pendekatan Restorative Justice.
Gerry berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, asas kekeluargaan di masyarakat kembali diterapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2707Kajati-Kepri-Gerry-Yasid-ke-Natuna.jpg)