Aliansi Mahasiswa Bakal Demo Lagi, Sasar Gedung DPR RI Tolak RKUHP

Aliansi Mahasiswa Reformasi RKUHP bakal menggelar aksi demo menolak rancangan KUHP di gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022).

TribunBatam.id via Warta Kota/Henry Lopulalan
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Demo mahasiswa menolak Rancangan KUHP kembali digelar siang di gedung DPR/MPR RI, Selasa (28/6). 

Bila pekan lalu aksi dipusatkan di depan Istana Negara, kali ini massa beralmamater kuning itu siap menggeruduk gedung parlemen.

"Kami mengajak kawan-kawan untuk menguningkan jalanan Senayan pada hari, tanggal Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan menang," tulis akun twitter BEM UI @BEMUI_Official, Senin (27/6).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP.

Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.

BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP.

SERUAN BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI) sebelumnya menyerukan aksi demonstrasi menolak RKUHP, Selasa (21/6/2022).

Demonstrasi ini dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang jatuh pada hari ini.

Hal ini disampaikan BEM UI melalui poster yang dibagikan di akun Instagram resminya.

Dalam unggahannya, BEM UI mengajak seluruh mahasiswa untuk menolak RKUHP yang dinilai tidak transparan dan memuat pasal-pasal problematik.

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huan mengatakan, pada aksi hari ini, terdapat beberapa tuntutan yang ditujukan pada Presiden dan DPR RI.

Baca juga: Calon Mahasiswa Berburu Program Beasiswa Politeknik Lingga, Hanya untuk 90 Orang

Baca juga: Dosen Genit Penyuka Sesama Jenis Cabuli Mahasiswa, Program Bea Siswa Menjadi Alasan

Menurut penjelasannya, mereka akan mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut Jokowi dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved