BATAM TERKINI
IMBAS Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Promo Miras, Mahasiswa Desak Izin Holywings Batam Dicabut
Buntut promosi minuman keras Holywings Jakarta yang diduga menyinggung agama, mahasiswa Batam menuntut izin usaha Holywing Batam juga dicabut.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buntut dari kasus promosi minuman keras (miras) Holywings Jakarta yang diduga menyinggung agama, mahasiswa Batam pun menuntut agar izin usaha Holywings Batam juga dicabut.
Holywings Batam yang berlokasi di Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ini padahal baru saja diresmikan pada 12 Mei 2022 lalu.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Kami mendesak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mencabut izin operasional Holywings di Kota Batam," tegas Ketua Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (Dema STAI) Ibnu Sina Batam, Nanang Kurniawan, Selasa (28/6/202).
Nanang menjelaskan, desakan itu merupakan bentuk kekecewaan umat beragama (muslim maupun kristen) terhadap tindakan Holywings yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria" untuk mempromosikan minuman beralkohol.
Promosi ini dianggap mengandung penistaan terhadap agama.
Baca juga: 9.000 Makam di TPI Taman Langgeng Sei Panas Batam Belum Diregistrasi Ulang Oleh Ahli Waris
Baca juga: HARGA Tiket Pesawat Lion Air, Citilink, Batik, Garuda dari Batam ke Bebagai Kota pada Selasa (28/6)
"Bagaimana kita mau mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia Madani, jika masih banyak klub malam yang berdiri di pusat keramaian Kota Batam?" ujar Nanang.
Untuk itu, Dewan Mahasiswa STAI Ibnu Sina Batam mendesak agar pemerintah mencabut serta izin operasional Holywings Batam, agar tercipta suasana aman, damai, dan terhindar dari kemaksiatan serta kegaduhan, seperti yang diakibatkan oleh Holywings Jakarta. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)