BATAM TERKINI
9.000 Makam di TPU Taman Langgeng Sei Panas Batam Belum Diregistrasi Ulang Oleh Ahli Waris
Saat ini, dari 13.000 makam yang ada di TPU Taman Langgeng Sei Panas Batam, baru sebanyak 4.000 makam yang sudah diregistrasi ulang oleh ahli warisnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membantu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam pendataan dan registrasi ulang terhadap pemakaman yang ada di TPU Taman Langgeng Seipanas.
Tujuannya untuk mencari tahu dan memastikan keberadaan ahli waris makam yang ada di sana, sehingga susunan administratif lebih efektif.
Saat ini terdapat kurang lebih 13 ribu makam. Sementara ahli waris yang sudah mengkonfirmasi ulang sebanyak 4.000 ahli waris.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batam, Amsakar Achmad mengatakan, perlu percepatan penyampaian informasi agar hal ini bisa berjalan lebih cepat.
"Pendataan ini penting, untuk itu harus segera dilakukan. Kalau informasi pendataan sudah sejak Maret lalu, namun masih banyak yang belum melakukan registrasi ulang, makanya perlu langkah percepatan, dan DMI di sini tujuannya membantu," katanya.
Menurut laporan petugas kepada Amsakar ada makam yang tidak ada ahli warisnya sama sekali.
Tentu ini perlu dilakukan mengingat makam ini merupakan hal yang penting.
DMI membantu mensosialisasikan dan menyebarkan informasi tersebut.
Baca juga: Dua ABK Kapal Barang Hilang di Perairan Karimun, Pencarian Terkendala Cuaca Ekstrim
Baca juga: Titik Banjir di Batam Terus Bertambah Akibat Pembangunan, Pemko Turunkan 11 Alat Berat
Menurutnya, informasi pemakaman ini akan mendapatkan respon yang lebih cepat dari masyarakat, dan tersampaikan kepada ahli waris dari makam yang berada di Taman Langgeng Seipanas.
"Ahli waris wajib tahu kalau ada anggota keluarga mereka yang dimakamkan di sana. Sehingga penting sekali pendataan ini. Untuk itu, saya mencoba menyebarkan informasi ini melalui DMI yang ada di Batam," ujarnya.
Ia berharap melalui dewan masjid informasi registrasi ulang makam ini bisa berjalan lebih cepat.
Diharapkan 70 persen dari makam yang ada saat ini bisa terdata melalui masifnya penyampaian informasi ini kepada masyarakat.
"Semoga banyak yang merespon informasi ini dengan baik. Sehingga dalam waktu dekat ini makam yang ada di sana bisa diregistrasi ulang oleh anggota keluarga mereka. Tujuan kami tentu memastikan ahli waris tahu lokasi makam anggota keluarga mereka. Pemko Batam tidak ingin suatu nanti ada masalah," kata Wakil Wali Kota Batam ini.
Seperti diketahui makam Taman Langgeng ini merupakan salah satu area pemakaman yang sudah ada sejak 1970 silam.
Registrasi ulang ini penting, jika nanti ada informasi atau kebijakan dari pemerintah yang perlu diketahui oleh ahli waris.